
Pelimpahan dilakukan oleh Penyidik Pembantu AIPDA Abraham Beba sekitar pukul 14.56 WITA, setelah Kejaksaan Negeri TTS menerbitkan surat pernyataan kelengkapan berkas perkara tersangka dengan Nomor: B-706/N.3.11/Eoh.1/08/2026.
Tersangka yang diserahkan adalah Leonard Asbanu, 53 tahun, beralamat di RT/RW 017/008, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, yang bekerja sebagai petani. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VI/2026/SPKT/SEK AMANUBAN SELATAN tertanggal 3 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Gustaf Nabuasa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.