SOE, flobamora.news.com, 28 Agustus 2026, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) secara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Tahap II kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Gustaf Nabuasa, kepada Kejaksaan Negeri TTS. Penyerahan ini dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026 siang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan dilakukan oleh Penyidik Pembantu AIPDA Abraham Beba sekitar pukul 14.56 WITA, setelah Kejaksaan Negeri TTS menerbitkan surat pernyataan kelengkapan berkas perkara tersangka dengan Nomor: B-706/N.3.11/Eoh.1/08/2026.
Tersangka yang diserahkan adalah Leonard Asbanu, 53 tahun, beralamat di RT/RW 017/008, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, yang bekerja sebagai petani. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VI/2026/SPKT/SEK AMANUBAN SELATAN tertanggal 3 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Gustaf Nabuasa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


