Melihat kejadian tersebut, saksi Jemy Benu dan Dominggus Asbanu segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Amanuban Selatan. Selanjutnya, tersangka dievakuasi ke Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, kedua korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Panite, Kecamatan Amanuban Selatan. Namun karena kondisi luka yang cukup serius, keduanya kemudian dirujuk ke RSUD SoE sebelum akhirnya mendapatkan perawatan lanjutan di RSUD Ben Mboi, Kota Kupang.
Pada 9 Juni 2026, penyidik menerima laporan bahwa Gustaf Nabuasa meninggal dunia akibat luka yang dideritanya selama menjalani perawatan medis.
Wakapolres TTS, Kompol Ibrahim, SH, mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan menetapkan LA sebagai tersangka.
“Proses penyidikan sedang berjalan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti berupa kayu yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian korban yang berlumuran darah, hingga penetapan tersangka,” jelas Kompol Ibrahim.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












