Kasus Penganiayaan di Amanuban Selatan Berujung Maut, Polres TTS Gelar Konferensi Pers

Avatar photo
Reporter : Marfin
IMG 20260611 WA0050

 

Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Meski demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya perubahan atau pengembangan pasal yang disangkakan seiring perkembangan hasil penyidikan, mengingat salah satu korban telah meninggal dunia.

 

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa satu batang kayu patok sepanjang sekitar 50 sentimeter yang diduga digunakan saat penganiayaan serta pakaian korban yang terdapat bercak darah.

 

Kompol Ibrahim menegaskan bahwa Polres TTS akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam penyidikan. Kami juga mengimbau keluarga korban maupun masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu atau informasi yang bersifat provokatif,” tegasnya.

 

Polres TTS berharap seluruh pihak dapat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama proses hukum berlangsung