Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Meski demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya perubahan atau pengembangan pasal yang disangkakan seiring perkembangan hasil penyidikan, mengingat salah satu korban telah meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa satu batang kayu patok sepanjang sekitar 50 sentimeter yang diduga digunakan saat penganiayaan serta pakaian korban yang terdapat bercak darah.
Kompol Ibrahim menegaskan bahwa Polres TTS akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam penyidikan. Kami juga mengimbau keluarga korban maupun masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu atau informasi yang bersifat provokatif,” tegasnya.
Polres TTS berharap seluruh pihak dapat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama proses hukum berlangsung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












