Kasus Pengeroyokan Jurnalis ViralNTT.com oleh Oknum Kades Letmafo Berlanjut, Polres TTU Gelar Pra-Rekonstruksi

Avatar photo
Reporter : FN Editor: Redaksi
IMG 20251008 WA0053

Felix mengalami luka memar di pelipis mata kanan, leher, dan punggung akibat aksi brutal tersebut. Kejadian ini disebut bermula dari upaya jurnalis Hendrik, rekan Felix, yang sebelumnya melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa di Letmafo.

Proses Hukum Berjalan

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Laporan atas kejadian tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT, dan visum terhadap korban telah dilakukan sebagai bukti awal dalam proses penyelidikan.

Proses penyelidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan, guna memastikan keadilan bagi semua pihak.

Ancaman Hukuman

Jika terbukti bersalah, Oknum Kepala Desa Letmafo,Donatus Nesi dan para pelaku lainnya dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengatur ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

Kecaman Terhadap Kekerasan pada Jurnalis

Peristiwa ini kembali mencoreng wajah demokrasi dan kebebasan pers di daerah. Sejumlah organisasi pers lokal dan nasional mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku jika terbukti bersalah.