Felix mengalami luka memar di pelipis mata kanan, leher, dan punggung akibat aksi brutal tersebut. Kejadian ini disebut bermula dari upaya jurnalis Hendrik, rekan Felix, yang sebelumnya melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa di Letmafo.
Proses Hukum Berjalan
Laporan atas kejadian tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT, dan visum terhadap korban telah dilakukan sebagai bukti awal dalam proses penyelidikan.
Proses penyelidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan, guna memastikan keadilan bagi semua pihak.
Ancaman Hukuman
Jika terbukti bersalah, Oknum Kepala Desa Letmafo,Donatus Nesi dan para pelaku lainnya dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengatur ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun.
Kecaman Terhadap Kekerasan pada Jurnalis
Peristiwa ini kembali mencoreng wajah demokrasi dan kebebasan pers di daerah. Sejumlah organisasi pers lokal dan nasional mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku jika terbukti bersalah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












