Kecurangan Penyelenggara Pemilu di Manggarai Timur Terjadi Lagi

IMG 20190421 WA0032

Kupang, Flobamora-news.com – Kepada media ini, Minggu 21 April 2019, Frans Sarong mendesak perhatian serius berbagai pihak terkait penyelenggaraan pemilu, khususnya di Dapil 4 untuk Caleg DPRD NTT (Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat) atas kasus yang menimpa dirinya dan mungkin juga menimpa caleg lainnya.

“Contoh kasus. Di TPS 02 Waepoang, Desa Bamo, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, perolehan suara saya seharusnya 24 suara, namun dalam lembaran C1 tertulis hanya 4 (empat). Sementara jumlah suara partai dan calon, totalnya 29 suara. Tidak jelas dari mana angka itu, sebab kalau mengikuti catatan suara saya yang tertulis hanya 4, maka total seharusnya hanya 9 (sembilan)”, jelas Frans (21/04/2019).

Lanjutnya, bersama tim, Sabtu (20/4/2019) sudah meminta klarifikasi dari: (1) saksi Partai Golkar, atas nama Mariana Sendang, (2) Ketua KPPS TPS 02 Waepoang, atas nama Stanislaus Jalung dan (3) Ketua Sekretariat PPS Desa Bamo, Fridolinsius Dodik.

” Semuanya membenarkan suara saya sebanyak 24, yang dikuatkan dengan pernyataan bersama secara tertulis”, tambahnya.



Exit mobile version