Upaya menghadirkan KPK di tengah masyarakat secara langsung salah satunya dilaksanakan dengan kegiatan “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” keberbagai daerah di Indonesia. Medium yang digunakan dalam rangkaian kegiatan ini adalah dengan menggunakan Bus Antikorupsi yang di dalamnya terdapat berbagai perangkat yang dapat dipergunakan dalam kegiatan pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.
Bus KPK sendiri pertama kali diluncurkan pada 2014 bersama GIZ, yang pada awalnya bernama bus ACLC. Setelah diluncurkan, bus KPK melakukan perjalanan ke Yogyakarta dan sekitarnya untuk mendukung peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2014. Setelah itu bus KPK ditempatkan di Taman Pintar Yogyakarta selama kurang lebih 1 tahun dan mengunjungi berbagi tempat di Yogyakarta dan sekitarnya untuk sosialisasi antikorupsi kepada masyarakat secara langsung.
Setelah dilakukan perbaikan ulang dan re-branding, bus Antikorupsi KPK pada 2018 memulai kembali perjalanannya dalam menyapa masyarakat Indonesia melalui program penguatan kampanye antikorupsi “Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi”, dengan sasaran sebanyak 12 kota/kabupaten di Jawa Barat dan Jawa Tengah, yaitu Cirebon, Indramayu, Tegal, Pekalongan, Kab. Semarang, Kota Semarang, Klaten, Magelang, Purbalingga, Purwokerto, Ciamis, dan Bandung.
Pada 2019, kegiatan “Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi” akan kembali dilaksanakan di 28 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Bali, dan Jawa Tengah. Bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, roadshow Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi akan hadir di setiap kota/kabupaten yang telah ditetapkan dengan menggelar berbagai kegiatan pendidikan, kampanye, dan sosialisasi antikorupsi yang disesuaikan dengan target sasaran, seperti pelajar, guru, kepala sekolah, mahasiswa, komunitas, aparatur pemerintah daerah, dan masyarakat umum.
Kegiatan Roadshow “Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi” bertujuan untuk:
1. Membumikan isu-isu pemberantasan korupsi di masyarakat.
2. Menghadirkan KPK secara riil di tengah-tengah masyarakat.
3. Mensosialisasikan program-program antikorupsi KPK;
4. Mempererat keterlibatan masyarakat dalam program-program KPK dan mengumpulkan masukan dan feedback tentang KPK;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.