Sementara itu, Arman Tanono juga mempertanyakan ruang lingkup audit yang dilakukan oleh Inspektorat TTS. Menurutnya, laporan masyarakat yang disampaikan kepada aparat penegak hukum meminta agar dilakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa sejak tahun 2022.
“Kami bersama masyarakat meminta audit dilakukan sejak tahun 2022. Namun yang kami ketahui, audit hanya dilakukan terhadap tahun anggaran 2025. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami. Kami ingin mengetahui mengapa audit tidak dilakukan sesuai dengan substansi laporan yang telah kami sampaikan,” tegas Arman.
Ia juga mengaku hingga kini belum memperoleh informasi resmi mengenai hasil maupun temuan audit yang telah dilakukan Inspektorat. Karena itu, pihaknya meminta adanya transparansi dalam penanganan laporan tersebut.
“Kami berharap ada keterbukaan kepada masyarakat terkait hasil audit dan perkembangan penanganan kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyampaian yang jelas maupun langkah konkret dari pihak terkait, maka jangan salahkan masyarakat apabila kembali melakukan aksi jilid II dengan mendatangi dan menduduki Kantor Kejaksaan Negeri TTS untuk menuntut kejelasan atas laporan yang telah kami sampaikan,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












