“Penyerahan tanah eks HGU Sasando oleh Abe Bait kepada pemerintah daerah menimbulkan banyak pertanyaan mendasar. Kami memiliki bukti-bukti historis dan legal atas tanah tersebut.
Maka, kami perlu menanyakan kepada Abe Bait, tanah yang mana sebenarnya yang ia serahkan kepada pemerintah dan atas dasar bukti apa pemerintah daerah mau menerima,” ungkap Benyamin kepada wartawan.
Dalam perspektif hukum agraria, sebuah penyerahan lahan seharusnya didasarkan pada dokumen sah, bukti kepemilikan dan persetujuan bersama dari ahli waris atau keluarga besar yang berkaitan. Jika salah satu unsur itu diabaikan, maka potensi sengketa akan semakin besar.
Setibanya di DPRD Kabupaten Kupang, keluarga Benyamin dan sebagian keluarga Bait diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Tome Da Costa dan anggota DPRD, Mesak Mbura.
Dalam pertemuan tersebut, surat pengaduan resmi disampaikan dan pihak DPRD merespons positif dengan menyatakan kesediaan untuk memfasilitasi pertemuan antara keluarga dan pemerintah daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
