Keluarga Benyamin dan Sebagian Keluarga Bait Laporkan Sengketa Tanah Eks HGU Sasando ke DPRD dan Kejaksaan Negeri Kupang

Reporter : Okber Editor: Okber
IMG 20250923 WA0012

 

Benyamin menegaskan, jika DPRD dan Kejaksaan Negeri Kupang gagal mempertemukan mereka dengan Bupati Kupang dan jajarannya, maka pihaknya siap menempuh jalur hukum lebih lanjut.

 

“Apabila DPRD dan Kejaksaan tidak dapat mempertemukan kami dengan pemerintah daerah, maka kami akan mencari jalan hukum yang lebih tinggi. Kami ingin kebenaran ditegakkan. Tanah adalah hak rakyat yang tidak boleh dirampas dengan cara-cara yang tidak adil,” tegasnya penuh penekanan.

 

Kasus ini menegaskan bahwa konflik agraria di Kabupaten Kupang masih menjadi persoalan serius. Sengketa tanah bukan hanya soal kepemilikan fisik, tetapi juga menyangkut nilai keadilan sosial, legitimasi sejarah dan stabilitas masyarakat.

 

Dalam literatur, tanah selalu dipandang sebagai living space (ruang hidup) yang mengikat identitas, sejarah, dan keberlanjutan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan dengan prinsip-prinsip keadilan substantif, partisipasi publik dan supremasi hukum.



Exit mobile version