Benyamin menegaskan, jika DPRD dan Kejaksaan Negeri Kupang gagal mempertemukan mereka dengan Bupati Kupang dan jajarannya, maka pihaknya siap menempuh jalur hukum lebih lanjut.
“Apabila DPRD dan Kejaksaan tidak dapat mempertemukan kami dengan pemerintah daerah, maka kami akan mencari jalan hukum yang lebih tinggi. Kami ingin kebenaran ditegakkan. Tanah adalah hak rakyat yang tidak boleh dirampas dengan cara-cara yang tidak adil,” tegasnya penuh penekanan.
Kasus ini menegaskan bahwa konflik agraria di Kabupaten Kupang masih menjadi persoalan serius. Sengketa tanah bukan hanya soal kepemilikan fisik, tetapi juga menyangkut nilai keadilan sosial, legitimasi sejarah dan stabilitas masyarakat.
Dalam literatur, tanah selalu dipandang sebagai living space (ruang hidup) yang mengikat identitas, sejarah, dan keberlanjutan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan dengan prinsip-prinsip keadilan substantif, partisipasi publik dan supremasi hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
