Ia menilai langkah itu tidak adil, bahkan berpotensi menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah berpihak pada salah satu pihak saja.
“Kami merasa terganggu dengan sikap Bupati Kupang yang seolah mengabaikan keberadaan kami. Sikap ini mencederai keadilan dan merampas hak rakyat, terutama hak kami sebagai keluarga besar yang memiliki hubungan langsung dengan tanah tersebut,” tegas Benyamin.
Dalam teori keadilan distributif, setiap kebijakan publik yang menyangkut sumber daya alam dan tanah harus memperhatikan keseimbangan kepentingan, bukan hanya aspek legal formal, tetapi juga aspek sosial, budaya dan moral masyarakat.
Setelah dari DPRD, keluarga Benyamin dan sebagian keluarga Bait melanjutkan langkah mereka ke Kejaksaan Negeri Kupang.
Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel). Dalam pertemuan itu, laporan pengaduan mereka diterima dan dijanjikan akan ditindaklanjuti melalui kajian hukum.
Kajian hukum dari Kejaksaan menjadi penting karena dapat memperjelas aspek legal formal terkait status tanah eks HGU Sasando. Hukum agraria Indonesia pada prinsipnya mengakui tanah sebagai sumber kehidupan rakyat, sehingga setiap keputusan terkait lahan harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
