Keluarga Benyamin dan Sebagian Keluarga Bait Laporkan Sengketa Tanah Eks HGU Sasando ke DPRD dan Kejaksaan Negeri Kupang

Reporter : Okber Editor: Okber
IMG 20250923 WA0012

 

Ia menilai langkah itu tidak adil, bahkan berpotensi menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah berpihak pada salah satu pihak saja.

 

“Kami merasa terganggu dengan sikap Bupati Kupang yang seolah mengabaikan keberadaan kami. Sikap ini mencederai keadilan dan merampas hak rakyat, terutama hak kami sebagai keluarga besar yang memiliki hubungan langsung dengan tanah tersebut,” tegas Benyamin.

 

Dalam teori keadilan distributif, setiap kebijakan publik yang menyangkut sumber daya alam dan tanah harus memperhatikan keseimbangan kepentingan, bukan hanya aspek legal formal, tetapi juga aspek sosial, budaya dan moral masyarakat.

 

Setelah dari DPRD, keluarga Benyamin dan sebagian keluarga Bait melanjutkan langkah mereka ke Kejaksaan Negeri Kupang.

 

Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel). Dalam pertemuan itu, laporan pengaduan mereka diterima dan dijanjikan akan ditindaklanjuti melalui kajian hukum.

 

Kajian hukum dari Kejaksaan menjadi penting karena dapat memperjelas aspek legal formal terkait status tanah eks HGU Sasando. Hukum agraria Indonesia pada prinsipnya mengakui tanah sebagai sumber kehidupan rakyat, sehingga setiap keputusan terkait lahan harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.



Exit mobile version