Benyamin menilai sikap DPRD ini patut diapresiasi sebagai langkah awal penyelesaian konflik.
“Kami ingin pertemuan resmi, duduk bersama dan saling mengklarifikasi. Tujuan kami bukan hanya mencari keadilan untuk keluarga, tetapi juga menjaga agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas,” jelasnya.
Tanah eks HGU Sasando yang dipersoalkan berlokasi di sekitar Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Menurut Benyamin, keluarga besar mereka telah lama menata wilayah itu, bahkan sudah membangun akses jalan untuk mendukung perencanaan tata ruang Kota Oelamasi.
Fakta ini memperkuat klaim keluarga bahwa tanah tersebut memiliki nilai strategis bukan hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi kepentingan pembangunan daerah. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dan keluarga pemilik lahan tidak boleh dikesampingkan dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah.
Lebih jauh, Benyamin menyampaikan kritik keras terhadap sikap Bupati Kupang yang menerima penyerahan lahan dari Abe Bait tanpa melibatkan keluarga lain yang berkepentingan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
