Kasus tanah eks HGU Sasando diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperbaiki tata kelola agraria di Kabupaten Kupang. Pemerintah daerah, legislatif dan aparat penegak hukum dituntut untuk hadir sebagai mediator yang adil, bukan sebagai pihak yang memperkeruh keadaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
