Penganugerahan Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2025 akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan digelar pada Oktober 2025, mencakup kategori Media, Lembaga Asing, Pemerintah Daerah, Museum, Taman Budaya, dan Anjungan Daerah Taman Mini Indonesia Indah. Sementara itu, tahap kedua direncanakan berlangsung pada Desember 2025, yang akan menganugerahkan penghargaan untuk kategori Maestro Seni Tradisi, Masyarakat Adat, Pelestari, Pelopor dan/atau Pembaru, Anak, serta Sastra.
Rapat Persiapan Tim Penilai Penghargaan Menteri dalam rangka Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025 yang berlangsung secara luring dan daring ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik; Direktur Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri, Ani Nigeriawati; Wakil Rektor Universitas Bakrie, Tri Andika; jajaran pejabat di lingkungan Kementerian Kebudayaan, serta jajaran tim penilai Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










