KUPANG, Flobamora-News.com – Salah satu bakal calon (Balon) gubernur Orias Petrus Moedak resmi mendaftar pada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pasalnya pendaftaran tersebut tidak dihadiri oleh bakal calon tersebut tetapi didaftarkan oleh Ketua Relawan Orias Mathin Mado yang disinyalir juga sebagai salah satu bakal calon Wali Kota Kupang. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di jalan Bakti Karang Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur pada, Rabu Satu Mei Dua Ribu Dua Puluh Empat tepanya jam 10 pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bernadus Djo Ketua Des Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beserta badan pengurus DPW PKB NTT, Ketua Relawan Orias Marthin Mado dan Rombongan.
Foto: Bernadus Djo Ketua Des Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DPW PKB NTT dan Ketua Tim Relawan Orias, Marthin Mado
Menurut Bernadus Djo Ketua Des Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DPW PKB NTT bahwa sejauh ini yang baru mendaftar secara resmi adalah bakal calon gubernur Frans Aba dan hari ini Pak Orias Petrus Moedak. Saat ini yang sudah mengambil formulir pendaftaran tinggal Enam kandidat.
“Ini baru Dua kandidat yang mendaftar secara resmi ke DPW PKB NTT yaitu Frans Aba. Sedangkan tadi baru satu, Saudara Orias Petrus Moedak yang didaftarkan oleh Ketua tim relawannya Bapak Martinus Mado dan rombongan. Pak Orias tidak hadir karena ada kegiatan yang sedang dilakukan,” kata Bernadus Djo saat jumpa pers bersama wartawan pada, Rabu Satu Mei Dua Ribu Dua Puluh Empat.
“Terkait kriteria sebenarnya dominannya DPP PKB karena DPP sudah menetapkan kriteria-kriteria tertentu. Oleh karena itu DPW akan melakukan penilaian-penilaian apakah calon ini memenuhi syarat atau tidak sesuai dengan domain DPP. Sedangkan kita di DPW atau DPC hanya melakukan pemberkasan administrasi, penjaringan dan memberikan masukkan ke DPP”, jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.