b. PADK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental di Sektor
Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. PADK ini merupakan
ketentuan teknis pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan insidental
melalui Sistem Pelaporan OJK sebagaimana diatur dalam POJK 9 Tahun
2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor
Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).
PADK ini mengatur antara lain mengenai pedoman umum penyampaian
Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental
yang disampaikan oleh Pelapor, serta format dan tata cara penyusunan
Laporan Insidental.
c. KADK Nomor KEP-38/D.04/2026 sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 3
Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek
yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan
Perantara Pedagang Efek. KADK ini mengatur terkait masa transisi bagi
Perusahaan Efek memenuhi ketentuan kelompok kegiatan usaha yang
memuat antara lain pemeliharaan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
