Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

IMG 20260907 WA0508 1

yang bekerja sama dengan pihak yang menjalankan kegiatan usaha perasuransian

tanpa izin, akan dikenakan tindakan pengawasan dan sanksi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, OJK

melakukan penegakan hukum atas indikasi pelanggaran pidana terhadap pihak

atau perusahaan pialang asuransi yang tidak memiliki izin usaha dari OJK.

OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan

berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan

sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata

kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan bagi masyarakat.



Exit mobile version