Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, dapat disampaikan:
1. Sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja
Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), yang terdiri atas 23 perusahaan yang akan
melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 18 perusahaan yang
akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Pengalihan
portofolio dari 18 unit syariah kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Reasuransi Syariah lain merupakan bagian dari konsolidasi dan transformasi
industri. Dengan demikian, pada akhir tahun 2026 diproyeksikan jumlah
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah full-fledged akan
sebanyak 38 Perusahaan. Meskipun terdapat penurunan jumlah pelaku
industri, konsolidasi industri asuransi syariah diharapkan dapat menciptakan
struktur industri yang lebih sehat, skala usaha yang lebih optimal, operasional
yang lebih efisiensi, serta daya saing dan resilen yang lebih kuat. Transformasi
tersebut dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
