3. Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun
2025, hingga 31 Agustus 2026 OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif
berupa denda sebesar Rp570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan
laporan setelah diberikan teguran.
4. Atas kewajiban penyampaian laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi
keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan
sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya
laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan semester II tahun 2025 serta
laporan rencana literasi dan inklusi keuangan tahun 2026. Hingga 31 Agustus
2026, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif yang terdiri dari 16 sanksi
administratif berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi administratif berupa
denda sebesar Rp1,7 miliar.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2026, OJK telah
menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan
Konsumen (APPK), termasuk 70.523 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut,
22.668 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 31.115 dari industri financial
technology, 14.311 dari perusahaan pembiayaan, 1.253 dari perusahaan asuransi,
serta sisanya 1.176 pengaduan terkait dengan sektor pasar modal dan industri
keuangan non-bank lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
