Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

IMG 20260907 WA0508 1

b. PADK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental di Sektor

Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. PADK ini merupakan

ketentuan teknis pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan insidental

melalui Sistem Pelaporan OJK sebagaimana diatur dalam POJK 9 Tahun

2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor

Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).

PADK ini mengatur antara lain mengenai pedoman umum penyampaian

Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental

yang disampaikan oleh Pelapor, serta format dan tata cara penyusunan

Laporan Insidental.

c. KADK Nomor KEP-38/D.04/2026 sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 3

Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek

yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan

Perantara Pedagang Efek. KADK ini mengatur terkait masa transisi bagi

Perusahaan Efek memenuhi ketentuan kelompok kegiatan usaha yang

memuat antara lain pemeliharaan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)



Exit mobile version