Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

IMG 20260907 WA0508 1

Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, dapat disampaikan:

1. Sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja

Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), yang terdiri atas 23 perusahaan yang akan

melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 18 perusahaan yang

akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Pengalihan

portofolio dari 18 unit syariah kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan

Reasuransi Syariah lain merupakan bagian dari konsolidasi dan transformasi

industri. Dengan demikian, pada akhir tahun 2026 diproyeksikan jumlah

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah full-fledged akan

sebanyak 38 Perusahaan. Meskipun terdapat penurunan jumlah pelaku

industri, konsolidasi industri asuransi syariah diharapkan dapat menciptakan

struktur industri yang lebih sehat, skala usaha yang lebih optimal, operasional

yang lebih efisiensi, serta daya saing dan resilen yang lebih kuat. Transformasi

tersebut dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan



Exit mobile version