secara akumulatif akan terdapat 38 Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi Syariah. Meskipun terdapat penurunan jumlah pelaku industri,
konsolidasi industri asuransi syariah diharapkan dapat menciptakan struktur
industri yang lebih sehat, skala usaha yang lebih optimal, operasional yang lebih
efisiensi, serta daya saing dan resilen yang lebih kuat. Transformasi tersebut
dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan industri
yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan, literasi dan inklusi keuangan syariah,
OJK telah melakukan beberapa inisiatif, yaitu:
1. Penyusunan Rancangan PADK tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala
Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit
Syariah. Pada Rancangan PADK ini dilakukan penyesuaian sebagai dampak
pelaporan data polis, penyesuaian lini usaha, dan penyesuaian PSAK 408
terhadap bentuk dan susunan laporan berkala Perusahaan Asuransi Syariah,
Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah dalam rangka mendukung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
