yang bekerja sama dengan pihak yang menjalankan kegiatan usaha perasuransian
tanpa izin, akan dikenakan tindakan pengawasan dan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, OJK
melakukan penegakan hukum atas indikasi pelanggaran pidana terhadap pihak
atau perusahaan pialang asuransi yang tidak memiliki izin usaha dari OJK.
OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan
berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan
sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata
kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan bagi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
