Sesuai dengan agenda rapat, Penggugat meminta pihak DPMD Kabupaten Belu untuk menghadirkan Tim Ahli Penyusun Soal sesuai dengan yang sudah dijanjikan. Akan tetapi, hal tersebut tidak ditepati Pihak DPMD dengan alasan tidak adanya penyusun soal di Kabupaten Belu.
Pada rapat tersebut, Penggugat menyampaikan argumentasi atas beberapa jawaban yang menurutnya benar dan disertai dengan sumber referensi seperti KBBI, EYD, dan beberapa catatan sejarah.
Selain itu, Penggugat juga menggugat beberapa kunci jawaban yang dibuat oleh DPMD dengan sumber yang tertulis yang dilampirkan pada gugatannya secara ilmiah.
Gugatan tertulis dari Pria yang akrab disapa Robi Bau ini menunjukan ada tujuh persoalan dalam penyusunan soal.
Ketujuh permasalahan tersebut antara lain: pertama , adanya jawaban yang salah dari sembilan soal dan belum dipertanggungjawabkan secara akademis.
Kedua, ada dua butir soal yang memiliki dua jawaban yang benar. Ketiga , ada satu spa yang tidak memiliki opsi jawaban yang benar.
Keempat, ada sembilan soal tes yang tidak diketik dan diedit secara baik. Kelima , adanya dua soal yang hangus dan dijadikan bonus pada saat proses pemeriksaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












