Dalam kesempatan itu para peserta sosialisasi bertanya terkait tugas dan fungsi Komite sebagai pengemban amanat Perpres nomor 32 tahun 2024. Salah satunya Totok dari PWI Kalsel yang mempertanyakan tentang algoritma platform digital yang dirasa bertolak belakang dengan semangat jurnalisme berkualitas, dimana konten-konten jurnalisme kalah dengan konten-konten yang tidak berstandar jurnalisme berkualitas.
Hal lain jurnalisme senior Umi Sri Wahyuni mengaku senang dengan adanya sosialisasi ini karena ternyata konten-konten berita yang dibuat dan disebar melalui platform digital memilki nilai komersial yang sangat bermanfaat bagi perusahaan pers.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Komite Indriaswati Dyah Saptaningrum; Koordinator Bidang Kerja Sama Herik Kurniawan; Koordinator Bidang Program dan Pelatihan Jurnalisme Berkualitas Sasmito dan Fransiskus Surdiasis; Kooordinator Bidang Pengawasan, Mediasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Kristiono Setyadi dan Ambang Priyonggo; serta Koordinator Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga, Alexander C. Suban juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












