Hal ini ditandai dengan surat No: SK / 110 / VI / 2023 / Satlantas Polda NTT. Berdasarkan Surat Izin OJK JP-AKDP Nomor. S-3072/NB.1 1 1/2020 dalam Polis JP-AKDP (Asuansi Kecelakaan Dalam Perjalanan) Pasal 8 ayat (2) tertanggung atau wakil keluarganya yang sah wajib memberitahukan kepada penanggung dalam waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut.
Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada tertanggung, ayat (4) Jika kewajiban-kewajiban yang tersebut diatas tidak dipenuhi maka segala hak atas santunan atau penggantian menjadi batal.
PT Jasaraharja Putera Cabang Kurang telah melakukan pembayaran Asuransi Kecelakaan Dalam Perjalanan (AKDP) di SMK Negeri 1 Amarasi selatan Kabupaten Kupang, yang diterima oleh ayah kandung korban Fransiskus Taus dengan jumlah santunan sebesar Rp. 20 juta plus biaya perawatan sebesar Rp .1,159,358.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












