Korem 161/Wira Sakti bekali Bela Negera ASN Perwakilan Kementerian Keuangan Prov NTT

Avatar photo
IMG 20190917 WA0114

Terkait dengan hal diatas, lebih lanjut dijelaskan juga delapan kewajiban ASN yang diatur UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 23 khususnya poin a dan poin b.

” Dua dari delapan kewajiban ASN adalah Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah, serta Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa ” jelas Danrem 161/Wira Sakti

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kemudian ditekankan pula pentingnya Empat Konsensus Berbangsa dan Bernegara serta Bela Negara dalam menghadapi Proxy War sebagai implementasi dari ASN Perekat Persatuan Bangsa.

” Dalam menghadapi Proxy War, sebagai ASN kita harus senantiasa menjaga Keutuhan NKRI, Esensi yang harus senantiasa kita pedomani adalah Empat Konsensus Berbangsa dan Bernegara , yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika ” jelas Danrem 161/Wira Sakti.

Kemudian dilanjutkan bahwa bagaimana cara mempertahankan NKRI baik dari ancaman dalam negeri maupun luar negeri.

” Kita semua mesti memahami konsep tentang mempertahankan Keutuhan NKRI, salah satunya dengan semangat bela negara. Kita semua seluruh komponen bangsa wajib dalam bela negara, yang terdiri dari komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung yang merupakan bagian dari Sistem Pertahanan Semesta ” jelas Danrem 161/Wira Sakti