” Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, sehingga dalam sejarahnya, bangsa asing selalu berusaha menguasai Bangsa Indonesia. Wawasan Kebangsaan lahir bersamaan dengan perjuangan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan. Dalam perkembangannya, perjuangan Bangsa Indonesia yang pada saat itu bersifat kedaerahan, ternyata tidak membawa hasil. Oleh karena itu diperlukan cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga suatu negara, akan diri dan lingkungannya didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang disebut dengan wawasan kebangsaan ” jelas Danrem 161/Wira Sakti.
Lebih lanjut diuraikan tentang Empat Konsensus Bangsa, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
” Di dalam Pancasila terdapat lima esensi Nilai-nilai yaitu nilai religius, nilai persaudaraan, nilai keselarasan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan, UUD 1945 mempunyai esensi nilai demokrasi, nilai kesamaan derajat dan nilai ketaatan hukum. NKRI memiliki nilai Kesatuan Wilayah, nilai persatuan bangsa, nilai kemandirian, dan Bhineka Tunggal Ika memiliki esensi nilai Toleransi, nilai keadilan, dan nilai gotong royong “, jelas Danrem 161/Wira Sakti
Dalam pembekalan ini juga dijelaskan oleh siapa dan mengapa NKRI harus dibela.
” NKRI harus kita jaga keutuhannya, salah satunya dengan semangat bela negara. Kita semua seluruh komponen bangsa wajib dalam bela negara, yang terdiri dari komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung yang merupakan bagian dari Sistem Pertahanan Semesta ” jelas Danrem 161/Wira Sakti
Danrem 161/Wira Sakti juga menyampaikan lima nilai nilai yang dikembangkan dalam bela negara, yaitu Pancasila sebagai ideologi negara, Cinta Tanah Air, Sadar Berbangsa dan Bernegara, Rela berkorban untuk bangsa dan negara dan memiliki kemampuan awal bela negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.