Yulius menegaskan pandangan tajam: keputusan yang membedakan perlakuan hanya karena jabatan atau kedudukan seseorang adalah bentuk kekerasan yang dilegalkan oleh sistem. “Semua warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum. Jika Dinas P3A tidak mampu menjalankan tugas mulia melindungi tanpa membeda-bedakan itu, untuk apa masih ada struktur, ada pejabat dan anggaran yang disediakan dari uang rakyat?” tanyanya tajam.
Bersama kritik tersebut, PMKRI merumuskan tiga tuntutan tegas yang harus segera dilaksanakan: lakukan penelitian mendalam dan audit kebijakan lalu keluarkan sikap resmi yang jelas berpihak melindungi korban perempuan; Bupati TTS evaluasi ulang kebijakan yang berpotensi merugikan, cabut putusan yang keliru lalu ganti dengan keputusan adil serta pulihkan nama baik dan hak-hak korban; DPRD gunakan fungsi pengawasan agar ketimpangan serupa tidak terulang kembali merugikan warga lain. “Ingatlah selalu: keadilan itu mutlak menjadi hak setiap warga negara, bukan pemberian istimewa atau belas kasihan semata,” tutup seruan tegas PMKRI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












