“Klien kami mengalami syok dan gangguan psikologis, bahkan keluarganya pun ikut merasa malu. Perbuatan terlapor sudah memenuhi unsur Actus Reus dan Mens Rea, yaitu ada niat untuk merekam tanpa izin dan menyebarkannya agar diketahui orang banyak,” jelas Putra.
Kuasa hukum meminta penyidik Polres TTS untuk segera memproses laporan tersebut secara tegas. Menanggapi hal tersebut, pihak penyidik menyampaikan akan segera menggelar perkara (Gelar Perkara) guna menetapkan status tersangka.
“Kami berharap klien kami segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan sebagaimana yang diharapkan,” tutup Putra.
Hingga berita ini di terbitkan terlapor belum berhasil di komfirmasi media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
