LBH Surya NTT hadir untuk menyikapi keberadaan masyarakat kurang mampu mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia yang punya kedudukan sama di depan hukum.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan hukum dapat mendatangi alamat kantor LBH Surya NTT di kota Kupang tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan I Nomor 007 Kayu Putih Kelurahan Oebufu kecamatan Oebobo Kota Kupang,
Provinsi NTT. Atau dapat menghubungi telpon/ WA, 085239120600”, ungkap Herry.
Reporter: Robert
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












