BATAM, Flobamora–news.com – Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu seberat 32 Kg dilaksanakan di Mapolda Kepri, dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah M.H dengan didampingi oleh Irwasda Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Dir Polair Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, LSM Granat, dan perwakilan Mahasiswa pada hari Senin (30/9/2019)
Menurut, Wakapolda Kepri selama bulan Agustus 2019 Ditresnarkoba Polda Kepri telah menangani 3 Laporan Polisi yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan mengamankan 7 orang tersangka dengan total keseluruhan barang bukti yang didapat sebanyak 33.170,3 (tiga puluh tiga ribu seratus tujuh puluh koma tiga) gram sabu dan 18 (delapan belas) butir ekstasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.