Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda Kepri Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu 

Avatar photo
IMG 20190930 WA0075

Dengan menggunakan mobil Incinerator, sebanyak 32.063,2 (tiga puluh dua ribu enam puluh tiga koma dua) gram sabu akan dimusnahkan, sedangkan sisanya seberat 1.107,1 (seribu seratus tujuh koma satu) gram sabu dan 18 (delapan belas) butir ekstasi disisihkan untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman yaitu Hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun / paling lama 20 tahun.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari Narkotika yang dimusnahkan dapat disimpulkan apabila 1 (satu) gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah : 165.851 (seratu enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh satu) orang / jiwa.

Baca Juga :  BNNP Tetapkan Tujuh Kawasan di NTT Rawan Narkoba