MALAKA, Flobamora-news.com – Lembaga Legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka menggelar sidang paripurna penetapan Pimpinan Definitif dan penetapan tata tertib DPRD periode 2019-2024.
Surat keputusan penetapan pimpinan DPRD definitif Kabupaten Malaka yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Malaka, di Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Propinsi Nusa Tenggara Timur Jumat (26/9/2019).
Memutuskan, menetapkan pimpinan DPRD Kabupaten Malaka yang meliputi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Satu, dan Wakil Ketua DPRD dua. Masing-masing, ketua DPRD Malaka Oleh partai Golkar atas nama Adrianus Bria Seran, S. H, wakil ketua satu oleh Partai PDI Perjuangan atas nama Devi Hermin Ndolu, S. H., wakil ketua dua oleh partai PKB atas nama Hendrikus Fahik,S.H.
Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran, S. H, Ketika ditemui awak media, diruang kerjanya usai sidang Paripurna Juma’t 27/09 siang,
Adrianus mengatakan, sidang paripurna yang digelar Jumat pagi tersebut, membahas dua agenda sekaligus. Yang pertama penetapan pimpinan DPRD defenitif periode 2019/2024. Kedua pembacaan dan pengesahan tata tertib DPRD kabupaten Malaka selama lima tahun. Oleh Team Pelapor yang diatasnamakan oleh anggota Fraksi partai Nasdem, Bapak Fredirikus Seran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












