Lidik Dugaan Korupsi Proyek Perpustakaan di Nagekeo, Jaksa Bantah Tudingan Intimidasi

IMG 20240805 WA0062
Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Ngada, Photo dok: Flobamoranews.com

Bajawa, Flobamoranews.com–, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Perpustakaan di Kabupaten Nagekeo.

“Kejaksaan Negeri Ngada sedang melakukan proses penanganan perkara terkait dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi, dalam pekerjaan gedung perpustakaan di Kabupaten Nagekeo” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ngada, Jojon Lumban Gaol, SH, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Ngada, Senin 5 Agustus 2024.

Gedung perpustakaan yang sampai hari ini tak kunjung dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya ini merupakan proyek milik Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah. Proyek tersebut dikerjakan sejak tahun 2021 lalu dengan menghabiskan anggaran kurang lebih Rp. 10 Miliar.

Kasi Datun Kejari Ngada Roy Tua Hakim, SH menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan Kejari Ngada ini berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 27 Mei 2024 lalu. Setelah mendapatkan laporan masyarakat Kejaksaan kemudian membentuk tim untuk melakukan telaahan dan pengumpulan informasi awal langsung ke lokasi di mana gedung tersebut dibangun dan berkesempatan menemui para pihak.



Exit mobile version