Terdapat 41 pusat distribusi di Indonesia dan Malaysia.
Didirikan pada tahun 1995, Wardah merupakan pionir produk kecantikan halal dan Paragon mendapatkan sertifikasi halal pada tahun 1999.
Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap inovasi dan kepentingan publik, Paragon terlibat dalam kegiatan CSR di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan pemberdayaan perempuan dengan visi #StoriesForTheGreaterGood.
Paragon saat ini sedang membuka lowongan pekerjaan terbaru bagi talenta-talenta muda yang memiliki minimal ijazah SMA atau SMA, Posisi berikut tersedia:
Dibutuhkan tenaga baru untuk mengisi posisi jabatan menarik khusus pelamar berpendidikan SMA SMK sederajat sebagai berikut :
1. Operator Produksi
Deskripsi Pekerjaan:
- Melaksanakan proses produksi sesuai prosedur perusahaan dengan menjaga kualitas dan keselamatan kerja.
Persyaratan :
- Pria/Wanita.
- Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat (Semua jurusan, diutamakan Teknik/Teknik Mesin).
- Usia 18-30 tahun.
- Memiliki pengetahuan dasar tentang proses produksi.
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai operator produksi, operator mesin, atau logistik (gudang).
- Bersedia menjalani seluruh tahapan rekrutmen dengan jujur.
2. Operator Cleaning Service
Deskripsi Pekerjaan:
- Menjaga kebersihan, kerapihan, dan higienitas lingkungan perusahaan, baik di dalam maupun di luar ruangan. Memastikan fasilitas umum berfungsi dengan baik untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman dan terawat.
Persyaratan :
- Pria
- Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat (Semua jurusan)
- Usia 20-33 tahun
- Memiliki pengetahuan dasar tentang pembersihan area umum atau area kerja
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai cleaning service sebelumnya
- Bersedia menjalani seluruh tahapan rekrutmen dengan jujur.
Catatan:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












