“Keputusan ini tentu sudah melewati tahapan proses secara berjenjang dan pertimbangan hukum yang memadai sesuai ketentuan regulasi,” katanya.
Marthen menjelaskan, persoalan yang melibatkan Sekdes Bijaepunu sejak awal telah mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD TTS dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Hal tersebut, menurutnya, juga telah disampaikan ketika DPRD TTS menerima aspirasi masyarakat Desa Bijaepunu bersama kelompok Cipayung Plus dalam audiensi beberapa waktu lalu.
“Sebagaimana saya sampaikan saat audiensi dengan masyarakat Desa Bijaepunu dan teman-teman Cipayung, DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang melibatkan Sekdes Bijaepunu,” tegasnya.
Bahkan, lanjut Marthen, dalam rapat paripurna DPRD TTS terkait penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dirinya masih mempertanyakan perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.
Karena itu, ia meminta Penjabat Kepala Desa Bijaepunu segera menindaklanjuti persetujuan yang telah diberikan Bupati TTS sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












