Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Bupati Eduard Markus Lioe membenarkan bahwa dirinya telah memberikan persetujuan terhadap rekomendasi pemberhentian Sekdes Bijaepunu.
“Jadi mengenai Sekretaris Desa Bijaepunu, saya sudah memberikan rekomendasi persetujuan untuk diberhentikan dengan tahapan-tahapan yang ada,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, proses pemberhentian Sekdes Bijaepunu membutuhkan waktu karena yang bersangkutan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga seluruh tahapan harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Kenapa kasus Sekdes Bijaepunu ini terkesan lama, karena dia bukan ASN, sehingga harus melalui proses dan menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” jelasnya.
Bupati juga menegaskan bahwa persetujuan yang diberikan merupakan bagian dari mekanisme administratif berdasarkan usulan dan proses yang dilakukan oleh pemerintah desa serta pemerintah kecamatan.
“Jadi sebenarnya saya hanya menyetujui rekomendasi yang diberikan oleh Kepala Desa dan Camat,” kata Bupati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
