“Siapa yang bilang PT IDK merusak Mangrove justru sangat membantu kami di sini. Anak-anak yang dulunya minum mabok duduk di jalan sekarang tidak lagi karena sudah punya pekerjaan”. Kata Wandelinus
Pembebasan lahan PT IDK melalui sosialisasi dan mekanisme. Kompensasi lahan sebagai uang siri pinang sebagai perkenalan PT dan masyarakat pemilik lahan.
Selanjutnya sistim bagi hasil,tanah masih milik masyarakat. Jadi tidak benar masyarakat menjual lahannya. Katanya saat pertemuan di Glory Hall
Pertemuan tersebut dihadiri Camat, Kepala Desa, Tim Penguji Amdal dari Propinsi masyarakat pemilik lahan dan tokoh masyrakat semuanya mendukung penuh PT IDK (Rbt)
KOMENTAR ANDA?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.