“Sesuai dengan hukum adat istiadat masyarakat Papua, maka pengemudi truk harus membayar denda atau menyelenggarakan upacara bakar batu,” kata Dansatgas.
Mayor Inf Danang melanjutkan, selang beberapa hari setelah mendapat informasi kecelakaan tersebut, Lettu Arh Sandi Wastu sebagai Perwira Pembinaan Mental (Pabintal) beserta 5 orang personel Satgas, berinisiatif menuju rumah Kepala Distrik Muara untuk menjadi mediator (penengah) dengan memanggil perwakilan keluarga korban dari Kampung Mewulok agar permasalahan segera diselesaikan.
“Kampung Muara dan Mewulok merupakan daerah yang berada dalam wilayah penugasan kami, seluruh warga di daerah ini kami selalu jaga agar mereka dapat hidup rukun satu sama lain”, pungkasnya
Hadir dalam upacara bakar batu Bapak Yamoben Wonda selaku Kepala Distrik Muara, yang menyatakan merasa puas dan senang dengan kehadiran perwakilan anggota Satgas untuk membantu menyelesaikan permasalahan di kampungnya.
“Beruntung dengan kehadiran Bapak-Bapak dari TNI dapat menjadi penengah sehingga musyawarah dapat dilakukan dan memperoleh hasil yang memuaskan kedua belah pihak dengan diadakanya acara bakar batu hari ini sebagai wujud penghormatan adat istiadat di tanah Papua.” pungkas bapak Yamoben Wonda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.