Foto: Rusman – Biro Pers Sekretariat Presiden
JAKARTA, Flobamora-news.com – Pada 23 Maret 2016, seusai meninjau Bandara Internasional Supadio, Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengubah skema pengembangan kilang _liquefied natural gas_ (LNG) terapung menjadi LNG darat. Hal ini membuat Inpex Corporation harus merevisi Rencana Pengembangan _(Plan of Development/PoD)_ Lapangan Abadi Blok Masela.
Saat itu Presiden mengungkapkan dua pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Pertama, pemerintah ingin perekonomian daerah dan perekonomian nasional bisa terimbas dari adanya pembangunan proyek Blok Masela. Kedua, dengan proyek ini wilayah sekitar regional Maluku juga bisa ikut berkembang pembangunannya.
“Kita ingin ekonomi daerah juga ekonomi nasional itu terimbas dari adanya pembangunan blok Masela. Yang kedua juga soal pembangunan wilayah, kita ingin agar terkena dampak dari pembangunan besar proyek Marsela ini,” ujar Presiden saat itu.
Kesepakatan revisi rencana pengembangan Blok Masela di Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku ini akhirnya selesai dan disepakati oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Inpex Corporation. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pun melaporkan revisi PoD tersebut kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, ada empat hal penting terkait investasi di Indonesia yang bisa diambil dari selesainya kesepakatan dengan Inpex ini. Pertama, ini merupakan investasi yang memiliki nilai besar, yaitu sekitar USD20 miliar atau setara Rp288 triliun.
“Ini sangat besar kan, sekitar USD20 billion (Rp288 triliun) untuk satu proyek berani dilakukan di Indonesia. Berarti kan Indonesia cukup bagus untuk investasi besar,” kata Dwi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.