Daerah  

Mengapa Wakil Bupati Nagekeo Tidak Tinggal di Rujab?

Avatar photo
IMG 20250304 WA0057
Rumah jabatan sementara Wakil Bupati Nagekeo, Photo dok: FlobamoraNews.com

Pengadaan rumah negara dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar-menukar, tukar bangun atau hibah yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara (“Perpres 11/2008”).

Selain itu, biaya sarana dan prasarana (rumah jabatan), sarana mobilitas (kendaraan dinas), dan biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Sevrin)

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!