Dari sisi tata kelola, Bank NTT selama ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta didukung sejumlah komite strategis seperti Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Remunerasi dan Nominasi.
Dengan perubahan status menjadi Perseroda, pengawasan terhadap bank daerah ini diperkirakan akan semakin kuat, termasuk melalui kemungkinan penambahan unsur dewan pengawas yang dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Dikatakan, Bank NTT juga mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tahun ini, alokasi KUR yang telah disepakati mencapai Rp 350 miliar, terdiri dari Rp 50 miliar untuk pekerja migran dan Rp 300 miliar bagi sektor usaha lainnya.
Charlie mengingatkan agar kredit dimanfaatkan secara produktif. Kredit itu untuk usaha, bukan untuk konsumsi. Ini harus dipahami supaya tidak terjadi kredit macet.
Charlie juga menegaskan bahwa transformasi ini membuka peluang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal.
“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa melakukan penyertaan modal. Karena itu perubahan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat permodalan bank,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












