– Peningkatan profitabilitas
– Ekspansi kredit yang selektif dan berkualitas
– Efisiensi operasional
– Penguatan pendapatan berbasis layanan
“Dengan transformasi ini, Bank NTT diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di NTT”, ujar Charlie.
Transformasi perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dinilai sebagai motor penggerak perekonomian sekaligus meningkatkan kontribusi bank terhadap pembangunan daerah.
Perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Perubahan tersebut juga merupakan respons terhadap regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mewajibkan perusahaan daerah berbentuk Perseroan Daerah”, tegas Cahrlie..
“Kalau PT murni orientasinya bisnis dan profit. Tetapi sebagai Perseroda, Bank NTT juga harus memikirkan bagaimana mendukung pengembangan ekonomi daerah,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












