a. Pengadaan perahu tuna dan mesin kepada kelompok nelayan Jenilu
Makmur Sejahtera sebanyak Lima unit berlokasikan di Desa Jenilu,
Kecamatan Kakuluk Mesak
b. Pelatihan pengolahan abon ikan tuna dan cakalang kepada ibu-ibu
kelompok nelayan Jenilu Makmur Sejahtera berlokasikan di Desa Jenilu,
Kecamatan Kakuluk Mesak
(4) Kabupaten Ende, dengan program sebagai berikut
1. Pelatihan Ecofashion Community bersama Merdi Sihombing, CEO
Eco Fashion Week Indonesia di Desa Mbulilo’o Kecamatan
Wolowaru
2. Pemberdayaan kelompok tenun ikat sebanyak Lima kelompok di Desa
Mbulilo’o Kecamatan Wolowaru Kabupaten Ende
(5) Kabupaten Alor, dengan program sebagai berikut:
a. Serah terima bantuan renovasi gedung TPQ Kampung Nurdin di Desa Lembur Barat, Kecamatan Alor Tengah
Utara
b. Pengadaan sapi ternak sebanyak 20 ekor kepada kelompok ternak
Kampung Nurdin di Desa Lembur
Barat, Kecamatan Alor Tengah dan Utara
7. Kami pimpinan Bazbas mengundang seluruh elemen masyarakat khususnya umat muslim untuk berpartisipasi dalam upaya pengetasan
kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan penduduk melalui pemanfaatan dana zakat, infak dan sedekah dengan tepat sasaran. Serta seluruh umat Islam untuk menunaikan ibadah zakat melalui Baznas akan kami salurkan dana tersebut kapada orang-orang yang berhak menerima sesuai tuntunan syariah Islam, perundangan yang berlaku, jujur,
adil dan integritas.
“Kami mengajak pejabat pemerintah, perusahaan dan organisasi non pemerintah untuk bersinergi dengan Baznas demi mewujudkan peningkatan kualitas hidup rakyat melalui program-program yang telah kami gagas dan itu akan terus kami kembangkan”, ujar Usmail.
Sementara itu Kepala Baznas pusat Ir. Nana Mintarti, MP menjelaskan,; bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk peningkatan kualitas dan kuantitas zakat bagi semua umat muslim dan penggunaannya, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat lintas agama yang diselaraskan dengan program Kepala Daerah.
Reporter: Humas Baznas NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.