Sebagai seorang pendidik, pihak rektorat dan pimpinan universitas diharapkan bersikap bijak, objektif dan menyejukkan sebelum menentukan langkah sebab rektorat tidak boleh mengambil keputusan yang reaktif hanya demi memuaskan dahaga netizen atau meredakan polemik sesaat. Setiap langkah harus berdiri di atas investigasi fakta yang komprehensif. Pimpinan universitas wajib berdiri tegak melindungi warganya, termasuk dosen, dari praktik fitnah dan pembunuhan karakter yang tidak berdasar. Jika tuduhan pembatalan 12 kali itu adalah bentuk distorsi informasi, rektorat harus berani pasang badan membela kebenaran dan menjaga harkat profesi pendidik. Di saat yang sama, universitas tetap harus merangkul mahasiswa dengan memberikan pendampingan akademis maupun psikologis yang adil, tanpa melegalkan cara-cara penggiringan opini publik yang merusak reputasi kampus.
Pendidikan tinggi tidak boleh didikte oleh riuh rendahnya media sosial. Universitas harus tetap menjadi benteng kebenaran di mana fakta diverifikasi dengan akal sehat, bukan dengan emosi. Semoga peristiwa ini menjadi cermin bagi kita semua : mahasiswa belajar untuk lebih bersiap dan bertanggung jawab atas karyanya, sementara universitas tetap kokoh melindungi tatanan akademis dan kemanusiaan dari tajamnya fitnah di ruang digital.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












