Persoalan muncul ketika akun Buang Sine mengunggah narasi yang mempertanyakan motif Heriberthus berada di TKP. Selain itu, terdapat unggahan yang menyebutkan Heriberthus sempat mendatangi rumah korban sebelum jenazah ditemukan—sebuah klaim yang dinilai sebagai penggiringan opini negatif.
Heriberthus mengaku unggahan tersebut memberikan dampak psikologis yang berat bagi keluarganya.
”Tuduhan ini sangat merugikan martabat saya sebagai aparatur sipil. Ini juga berimbas pada kondisi psikis anak, istri, dan keluarga besar saya,” ungkap Heriberthus.
Didampingi pihak keluarga, Heriberthus menyampaikan tiga tuntutan utama terhadap pemilik akun Buang Sine:
Klarifikasi: Menjelaskan maksud dan tujuan penyebutan nama pelapor secara spesifik dalam unggahan tersebut.
Pembuktian: Meminta pemilik akun membuktikan kebenaran tudingan yang diunggah di media sosial.
Somasi Hukum: Jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada penjelasan dan bukti otentik, pelapor akan menempuh jalur hukum formal.
Heriberthus telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan Facebook kepada penyidik. Ia berharap Polres Belu segera memanggil pemilik akun untuk memberikan klarifikasi resmi guna membersihkan nama baiknya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












