JEMBER, Flobamora-news.com –The End of KPK? Akan benar-benar terjadi apabila kita tak segera rapatkan barisan! Kematian awal Komisi Pemberantasan Korupsi ini ditandai dengan kehadiran Revisi Undang-Undang KPK yang terburu-buru dan dianggap tak perlu masuk Prolegnas untuk di sahkan menjadi sebuah undang-undang. Rencana tak wajar Dewan Perwakilan Rakyat inipun semakin diperparah dengan dukungan dari Presiden Joko Widodo.
Tidak hanya terdapat kecacatan formil dalam penyusunan RUU KPK ini, namun juga terdapat beberapa poin baru yang jelas-jelas akan melemahkan posisi KPK sebagai Lembaga Negara yang Independen dan sesuai dengan semangat reformasi. Setidaknya ada beberapa poin yang menjadi sumber kemarahan masyarakat,
– Pertama, KPK akan ditarik menjadi bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Ini jelas logika hukum ketatanegaraan yang usang dan tidak sejalan dengan semangat demokrasi. Sebab KPK sejatinya bukanlah bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif (trias politica). KPK adalah lembaga negara independen (auxiliary state’s organ) yang bebas dari pengaruh kepentingan dari cabang kekuasaan manapun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.