Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

SKAK Bersama Masyarakat Jember Tolak UU KPK, Tak Ada Waktu Lagi, Ayo Lawan!

Avatar photo
IMG 20190916 WA0046

IMG 20190916 WA0047

– Ketiga, mengintegrasikan KPK secara penuh ke dalam sistem peradilan pidana konvensional sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Mulai dari penyelidik harus dari kepolisian, tidak diperbolehkannya penyidik independen, hingga penuntutan yang diharuskan berkoordinasi dengan kejaksaan agung. Ini jelas mematikan nalar independent KPK yang diberikan oleh Undang-undang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

– Keempat. upaya penyadapan KPK harus seizin dewan pengawas. Ini adalah cara untuk melumpuhkan kewenangan penyadapan yang selama ini menjadi mahkota KPK. Izin dewan pengawas, harus dipahami sebagai kontrol mutlak terhadap penyadapan KPK.

Baca Juga :  Pria Asal Solor Selatan Cabuli Siswi SMPN Hingga Hamil

– Kelima, memberikan kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu 1 tahun. Ini jelas akan memberikan celah ruang intervensi kasus yang ditangani KPK. Termasuk modus menghambat kasus secara administratif sehingga melebihi batas waktu 1 tahun.

Untuk itu Kami dari Solidaritas Koalisi Anti Korupsi (SKAK) bersama masyarakat Jember menyatakan sikap Menolak Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena revisi yang tidak procedural, adanya pasal-pasal yang melemahkan KPK dan kurun waktu yang terburu-buru. Oleh karena itu kami mengajak kawan-kawan semua untuk bersatu melawan upaya pelemahan terhadap KPK.