Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

SKAK Bersama Masyarakat Jember Tolak UU KPK, Tak Ada Waktu Lagi, Ayo Lawan!

Avatar photo
IMG 20190916 WA0046

IMG 20190916 WA0049

– Pertama, KPK akan ditarik menjadi bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Ini jelas logika hukum ketatanegaraan yang usang dan tidak sejalan dengan semangat demokrasi. Sebab KPK sejatinya bukanlah bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif (trias politica). KPK adalah lembaga negara independen (auxiliary state’s organ) yang bebas dari pengaruh kepentingan dari cabang kekuasaan manapun.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

– Kedua, kerja-kerja KPK akan diawasi oleh badan baru yang diberi nama Dewan Pengawas. Keberadaan dewan pengawas ini justru akan semakin memperlemah kinerja KPK, karena hanya akan menambah birokrasi untuk melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, salah satu contohnya adalah perizinan penyadapan.