SKAK Bersama Masyarakat Jember Tolak UU KPK, Tak Ada Waktu Lagi, Ayo Lawan!

Avatar photo
IMG 20190916 WA0046

– Kedua, kerja-kerja KPK akan diawasi oleh badan baru yang diberi nama Dewan Pengawas. Keberadaan dewan pengawas ini justru akan semakin memperlemah kinerja KPK, karena hanya akan menambah birokrasi untuk melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, salah satu contohnya adalah perizinan penyadapan.

IMG 20190916 WA0047

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

– Ketiga, mengintegrasikan KPK secara penuh ke dalam sistem peradilan pidana konvensional sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Mulai dari penyelidik harus dari kepolisian, tidak diperbolehkannya penyidik independen, hingga penuntutan yang diharuskan berkoordinasi dengan kejaksaan agung. Ini jelas mematikan nalar independent KPK yang diberikan oleh Undang-undang.

– Keempat. upaya penyadapan KPK harus seizin dewan pengawas. Ini adalah cara untuk melumpuhkan kewenangan penyadapan yang selama ini menjadi mahkota KPK. Izin dewan pengawas, harus dipahami sebagai kontrol mutlak terhadap penyadapan KPK.

– Kelima, memberikan kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu 1 tahun. Ini jelas akan memberikan celah ruang intervensi kasus yang ditangani KPK. Termasuk modus menghambat kasus secara administratif sehingga melebihi batas waktu 1 tahun.