Dugaan keterlibatan Kalapas semakin menguat dengan ditemukannya barang bukti berupa tiga buah laptop dan dua buah handphone hasil curian di dalam Lapas Atambua. Barang bukti tersebut telah disita oleh pihak kepolisian Polres Belu sebagai bukti kuat adanya dugaan pelanggaran serius di dalam Lapas. Keberadaan barang bukti di dalam Lapas menunjukkan adanya celah keamanan yang sangat besar dan kemungkinan besar adanya keterlibatan oknum internal.
Praktisi hukum, Eduardus Nahak Bria, S.H., M.H., C.Md., turut angkat bicara mengenai kasus ini. Dalam wawancara pada Senin, 7 April 2025, ia menyatakan bahwa jika terbukti ada petugas Lapas yang terlibat dalam memfasilitasi kegiatan ilegal narapidana, maka yang bersangkutan akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia menekankan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh dan transparan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Hingga saat ini, Kalapas Kelas IIB Atambua, Hendra Setyawa, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Keheningan Kalapas semakin menambah misteri dan menimbulkan kecurigaan publik. Keengganan Kalapas untuk memberikan klarifikasi justru semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












